Masalah-masalah dalam perekonomian

INFLASI

Dalam Ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat atau adanya ketidak lancaran distribusi barang. Inflasi juga dapat dikatakan menurunya nilai mata uang, yang mengakibatkan harga-harga melambung tinggi.

Dampak positif dari inflasi, dapat mendorong peningkatan pertumbuhan perekonomian lebih baik, lebih semangat bekerja dan menabung. Sedangkan dampak negatifnya adalah sebaliknya. Misalnya, pada tahun 1997 kurs mata uang Indonesia mencapai +-Rp 23.000,/dollar dan harga bahan-bahan pokok menjadi naik menyebabkan banyak perusahaan yang vailid.


PENGANGGURAN 

Pengguran, orang dalam usia kerja tetapi sedang tidak bekerja atau sedang mencari pekerjaan. Pengangguran sering sekali menjadi masalah dalam perekonomian karena akan mengurangi pendapatan masyarakat dan munculnya kemiskinan semakin bertambah. Munculnya pengangguran juga diakibatkan karena adanya inflasi yang mengakibatkan banyak perusahaan yang gulung tikar. Karena tidak seimbangnya antara lapangan pekerjaan dan angkatan kerja. Pengangguran juga memiliki dampak yang buruk seperti tingginya tingkat kriminalitas, premanisme, kemiskinan, dll.


http://andrianie.wordpress.com/2009/10/01/masalah-masalah-ekonomi-makro/
Read More … Masalah-masalah dalam perekonomian

Kurs atau nilai tukar mata uang

E.     DEVISA

Bank Indonesia merupakan bank sentral yang bertanggungjawab atas pengaturan dan administrasi sistem perbankan di Indonesia dan juga yang bertanggungjawab atas pengaturan lalulintas devisa.
Perusahaan asing yang menanamkan modalnya di Indonesia ataupun yang memberikan penjaman kepada perusahaan di Indonesia harus mendaftarkan pinjaman ini pada Bank Indonesia, yang harus dilakukan oleh perusahaan yang menerima pinjaman. Negara kita sangat memerlukan sekali pemasukan sebagai sumber devisa atau pendapatan negara. Kebutuhan akan valuta asing sebagai salah satu sumber devisa menjadikan pemerintah merasa perlu untuk mengeluarkan kebijaksanaan yang mengatur tentang pengaturan devisa negara.Penggunaan devisa meliputi antara lain :
1.   Mengimpor barang konsumsi, bahan baku  industri, peralatan dan perlengkapan dsb.
2.   Melunasi jasa pihak asing seperti jasa perbankan, asuransi , pelayaran , penerbangan , wisatawan Indonesia dan lain sebagainya.
3.   Membiayai Kantor Perwakilan Pemerintah Indonesia di LN
4.   Melunasi utang luar negri

F.      SUMBER DEVISA

         Pengadaan barang-barang impor, baik brang modal, bahan baku, maupun barang konsumsi, perlu dibayar dengan devisa. Begitu juga untuk jasa perusahaan asing seperti angkutan, perbankan, asuransi, haru pula dibayar dengan devisa.atau valuta asing.
         Pembayaran hutang luar negri, maupun biaya kantor perwakilan, kedutaan memerlukan pula devisa untuk membayarnya.
         Devisa dapat diperoleh dari beberapa hal antara lain :
1.   Hasil penjualan expor barang maupun jasa
2.   Pinjaman dari negara asing, badan Internasional , swasta asing
3.   Hadiah / Grant dan bantuan dari badan PBB , Pemerintah Asing
4.   Laba dari penanaman modal di LN
5.   Hasil pariwisata Internasional

G.     SISTEM DEVISA

Dalam menentukan besarnya devisa terdapat beberapa sistem devisa antara lain :

1.      Sistem standar emas (Gold Standard System)
Asumsi dasar dari sistem ini :
2.      Sistem kurs mengambang (Floating Exchange  Control), atau sistem kur mengambang. Dalam hal ini nilai tukar suatu mata uang atau valas ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran pada bursa valas.
         Terdapat dua  macam Kurs mengambang :
3.      Sistem Pengawasan Devisa (Exchange Control System), pada sistem ini pemerintah memenopoli seluruh transaksi valuta asing. Tujuannya adalah untuk mencegah adanya aliran modal keluar dan melindungi pengaruh depresi dari negara lain, terutama saat menghadapi keterbatasan cadangan valuta asing yang relatif lebih sedikit dibandingkan dengan permintaannya. Oleh karenanya pemerintah perlu mengadakan alokasi di dalam penggunaan valuta asing tersebut.
4.      Sistem Kurs Tambatan (Pagged Rate System), sistem nilai tukar yang dilakukan dengan mengaitkan nilai mata uang suatu negara dengan mata uang negara lain atau sejumlah mata uang tertentu. Sistem ini antara lain dilakukan oleh beberapa negara Afrika yang mengaitkan nilai mata uang dengan mata uang Perancis, dan beberapa negara lain yang mengaitkan nilai mata uangnya dengan Dollar Amerika.


Read More … Kurs atau nilai tukar mata uang

Neraca Pembayaran

Pada kegiatan ekspor impor proses pembayaran antara negara dapat dilakukan melalui berbagai cara antara lain Secara Tunai (Cash Payment), Pembayaran Kemudian (Open Account), Wesel Inkaso (Collection Draft), Konsinyasi (Consignment), Letter Of Credit (L/C)

 A. SECARA TUNAI (CASH PAYMENT) ATAU PEMBAYARAN DI MUKA (ADVANCE PAYMENT}

Dalam sistem pembayaran ini  pembeli (Importir) membayar dimuka (pay in advance) kepada penjual (Eksportir) sebelum barang-barang dikirim oleh penjual tersebut. Ini berarti importer memberikan kredit kepada eksportir untuk mempersiapkan barang-barangnya.
Faktor pertimbangan dilakukannyan sistem  ini antara lain :
1. kepercayaan importir terhadap ekspor
2. keyakinan importir bahwa negara eksportir tidak akan melarang ekspor
3. keyakinan importir bahwa pemerintah importir mengijinkan pembayaran di muka
4. Importir mempunyai likuiditas yang cukup 
         Pelaksanaan sistem ini lazim digunakan dalam kondisi pasar yang baik bagi penjual. Besarnya pembayaran biasanya 100 % dari besarnya barang yang diekspor.
         Dalam sistem pembayaran ini importir menanggung segala resiko, baik pembayaran yang dilakukan atau kemungkinan tidak dikirimnya barang-barang yang dipesan.

 B. PEMBAYARAN KEMUDIAN (OPEN ACCOUNT)
Sistem pembayaran dimana belum dilakukan pembayaran apa-apa oleh importir kepada eksportir sebelum barang dikapalkan atau tiba dan diterima importir atau sebelum waktu tertentu yang telah disepakati. Eksportir setelah melakukan pengapalan barang akan mengirimkan invoice kepada importir.Dalam invoice tersebut eksportir akan mencantumkan tanggal dan waktu tertentu kapan importir harus melakukan pembayaran.
Sistem pembayaran ini dapat terjadi apabila :
Resiko-resiko yang dapat terjadi dalam sistem pembayaran ibi antara lain :

 C. WESEL INKASO (COLLECTION DRAFT}
Dalam sistem ini eksportir memiliki hak pengawasan barang-barang sampai weselnya (draft) dibayar importir. Eksportir atau penarik wesel (drawer) mengapalkan barang sementara dokumen pemilikan atas pengiriman barang secara langsung atau melalui bank importir dikirim ke importir
   Penyerahan dokumen kepada importir didasarkan pada :

 D. KONGSINYASI (CONSIGNMENT)
Sistem pengiriman barang-barang ekspor pada importer di luar negri di mana barang-barang tersebut dikirim oleh ekspotir sebagai titipan untuk dijualkan oleh importir dengan harha yang telah ditetapkan oleh eksportir, arang-barang yang tidak terjual akan dikembalikan kepada eksportir.
Dalam system ini eksportir memegang hak milik atas barang, sedangkan importir hanya merupakan pihak yang dititipi barang untuk dijual. Resiko yang dapat timbul dalam system ini antara lain :

 E. LETTER OF CREDIT (L/C)
Suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bang atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir di luar negri yang menjadi relasi importir tersebut, yang memberikan hak kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan.
Sistem pembayaran dengan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir untuk memperoleh hasil dari penjualan barangnya dari importir, sepanjang eksportir dapat menyerahkan dokumen-dokumen sesuai dengan yang disyaratkan dalam L/C.
Kepastian akan amannya kepentingan kedua belah pihak (eksportir dan importir) dengan menggunaan L/C antara lain:
Pembayaran yang dipastikan itu pun tergantung dari jenis L/C yang dibuka yaitu apakah L/C tersebut irrevocable atau irrevocable comfirmed. Demikian juga dari segi tenor (jangka waktu) pembayaran wesel dapat diatur apakah wesel segera dibayar yakni dengan sight L/C yang weselnya ditarik at sight, atau usance term L/C, dimana eksportir akan menarik wesel berjangka yang disebut time draft yang harus di aksep oleh bank dan dibayarkan setelah jatuh tempo.
Dalam transaksi L/C ini bank hanya melihat dan berkepentingan dalam dokumen-dokumen saja dan tidak terlibat dalam barang-barang. Karena itu L/C tidak menjamin importir bahwa isi pengapalan adalah sesuai dengan yang disebut dalam “sales contract” antar kedua pihak eksportir dan importir.
Terdapat tiga kontrak terpisah yang dikaitkan dengan L/C yaitu :
Tata cara pembayaran dengan menggunakan L/C dapat dilihat pada gambar serta penjelasan berikut :


Read More … Neraca Pembayaran

Hambatan dalam perdagangan internasional

 
Tidak selamanya kegiatan perdagangan internasional dapat berjalan sesuai dengan kondisi yang diinginkan, biasanya  sering terjadi hambatan atau masalah-masalah yang menjadi faktor penghalang bagi setiap negara yang terlibat didalamnya.
Masalah tersebut terbagi dalam dua kelompok utama yaitu masalah internal dan eksternal.


 A. FAKTOR EKSTERNAL        
            Masalah yang bersifat eksternal meliputi hal-hal yang terjadi di luar perusahaan yang akan mempengaruhi kegiatan ekspor impor. Masalah tersebut antara lain :           1. Kepercayaan antara eksportir importir

Kepercayaan adalah salah satu faktor eksternal yang penting untuk menjamin terlaksananya transaksi antara eksportir dan importir. Dua pihak yang tempatnya berjauhan dan belum saling mengenal merupakan suatu resiko bila dilibatkan dengan pertukaran barang dengan uang. Apakah importir percaya untuk mengirimkan uang terlebih dahulu kepada eksportir sebelum barang dikirim atau sebaliknya apakah eksportir mengirimkan barang terlebih dahulu kepada importir sebelum melakukan pembayaran.
Oleh karena itu, sebelum kontrak jual beli diadakan masing-masing pihak harus sudah mengetahui kredibilitas masing-masing. Beberapa cara yang lazim dilakukan untuk mencari kontrak dagang antara lain :
        a. memanfaatkan buku petunjuk perdagangan yang berisi nama, alamat dan jenis usaha
        b. mencari dan mengunjungi perusahaan di negeri lain
        c. meminta bantuan bank di dalam negeri untuk menghubungkan nasbah kedua bank
        d. membaca publikasi dagang dalam dan luar negeri
        e. konsultasi dengan perusahaan dalam bidang yang sama
        f. melalui perwakilan perdagangan
        g. iklan

Pada dasarnya faktor kepercayaan ini lebih dititikberatkan pada kemampuan kedua belah pihak baik eksportir maupun importir dalam menilai kredibilitas masing-masing.

         2. Pemasaran
Faktor yang perlu dipertimbangkan dalam masalah ono adalah ke negara mana barng akan dipasarkan untuk mendapatkan harga yang sebaik-baiknya. Sebaliknya bagi importir yang penting diketahui adalah dari mana barang-barang tertentu sebaiknya akan diimpor untuk memperoleh kondisi pembayaran yang lebih baik. Dalam hal penetapan harga komoditi ekspor dan konsep pemasarannya, eksportir perlu mengetahui apakah dapat bersaing dalam penjualannya di luar negri, dengan mengetahui informasi mengenai :
a. ongkos atau biaya barang
b. sifat dan tingkat persaingan 
c. luas dan sifat permintaan  
Sedangkan penentuan jenis-jenis barang didasarkan pada informasi mengenai :
Masalah pokok lain dalam hal pemasaran yang sering dihadapi oleh eksportir maupun importir adalah daya saing, yang meliputi :
a. peraturan perdagangan negara setempat
b. pembatasan mutu dan volume barang-barang tertentu
c. kontinuitas produksi barang
d. negara tujuan barang-barang ekspor 
Masalah pokok lain dalam hal pemasaran yang sering dihadapi oleh eksportir maupun importir adalah daya saing, yang meliputi : 
a. daya saing rendah dalam harga dan waktu penyerahan 
b. daya saing dianggap sebagai masalah intern eksportir, padahal sesungguhnya menjadi masalah               nasional
 c. saluran pemasaran tidak berkembang di luar negeri
d. kurangnya pengetahuan akan perluasan pemasaran serta teknik-teknik pemasaran

 3. Sistem kuota dan kondisi hubungan perdagangan dengan negara lain 
 Keinginan Eksportir dan importir untuk mencari, memelihara atau meningkatkan hubungan dagang dengan sesamanya juga tergantung pada kondisi negara kedua pihak yang bersangkutan. Bilamana terdapat pembatasan seperti ketentuan kuota barang dan kuota negara, maka upaya meningkatkan transaksi yang saling menguntungkan tidak sepenuhnya dapat terlaksana.
Upaya yang dapat dilakukan oleh setiap negara adalah dengan meningkatkan hubungan antar negara baik yang bersifat bilateral, multilateral, regional maupun internasional, guna menciptakan suatu turan dalam hal pembatasan barang (kuota) bagi transaksi perdaganga. Hal ini membuktikan bahwa pembatasan terhadap barang-barang yang masuk ke suatu negara serta hubungan antara negara tempat terjadinya perdagangan menjadi faktor penentu kelancaran proses ekspor impor
4. keterkaitan dalam keanggotaan organisasi internasional   
 Keikutsertaan suatu negara dalam organisasi internasional dimaksudkan untuk mengatur stabilitas harga barang ekspor di pasar internasional. Namun terlepas dari manfaat yang diperoleh dari keanggotaan organisasi tersebut, keanggotaan didalamnya tak jarang merupakan penghambat untuk dapat melakukan tindakan tertentu bagi peningkatan transaksi komoditi yang bersangkutan, seperti contoh ICO dengan kuota kopi, serta penentuan harga yang lebih bersaing yang sering dihadapi anggota-anggota OPEC. 

5. kurangnya pemahaman akan tersedianya kemudahan-kemudahan internasional
Kemudahan-kemudahan internasional seperti ASEAN Preferential Trading Arrangement yang menyediakan kemudahan trarif sangat berguna bagi pengembangan perdagangan antara negara ASEAN. Kemudahan tarif yang disediakan bersifat timbal balik dan pemanfaatannya dilakukan dengan menerbitkan Formulir C oleh negara asal barang. Juga adanya tax treaty antar negara-negara tersebut.

 B. FAKTOR INTERNAL

         Keharusan perusahaan-perusahaan ekspor impor untuk memenuhi persyaratan berusaha adakalanya tidak mendapat perhatian sungguh-sungguh. Persiapan teknis yang seharusnya telah dilakukan diabaikan karena diburu oleh tujuan yang lebih utama yakni mendapatkan keuntungan yang cepat dan nyata.
         Masalah yang bersifat internal meliputi hal-hal yang terjadi di dalam perusahaan yang akan mempengaruhi kegiatan ekspor impor. Masalah tersebut antara lain :
Menyangkut persyaratan-persyaratan dasar untuk pelaksanaan transaksi ekspor impor berupa :
a. status badan hukum perusahaan
b. adanya izin usaha (SIUP) seta izin ekspor maupun impor (APE,APES,API,APIS,APIT)
c. kemampuan meyiapkan persyaratan-persyaratan antara lain seprti dokumen penghapalan, realisasi penghapalan serta kejujuran dan kesungguhan berusaha termasuk itikad baik 
Dari sisi eksportir terkadang masalah yang timbul adalah kemampuang yang bersangkutan dalam menyiapkan dokumen-dokumen pengapalan serta itikad baik dan kejujuran untuk mengirimkan barangnya.
Perusahaan ekspor impor haruslah menjaga reputasi perusahannya, disamping itu untuk menjamin kelangsungan izin usahanya maka kontinuitas aktivitas–aktivitas transaksinya harus dipertahankan dan ditingkatkan.
2. Kemampuan dan Pemahaman Transaksi Luar Negeri 
Keberhasilan transaksi ekspor impor sangat didukung oleh sejauhmana pengetahuan atau pemahaman eksportir/importir menyangkut dasar-dasar transaksi ekspor impor, tata cara pelaksanaan, pengisian dokumen serta peraturan-peraturan dalam dan luar negri.
3. Pembiayaan  
Pembiayaan transaksi merupakan masalah yang penting yang tidak jarang dihadapi oleh para pengusaha eksportir/importir kita. Biasanya masalah yang dihadapi antaralain ketercukupan akan dana, fasilitas pembiayaan dana yang dapat di peroleh serta bagaimana cara memperolehnya. Dalam hal ini para pengusaha harus mampu mengatur keuangannya secara bijak dan mempelajari serta memanfaatkan kemungkinan fasilitas-fasilitas pembiayaan untuk pelaksanaan transaksi-transaksi yanmg dilakukan.
Menyangkut bagaimana para eksportir/importir membiayai transaksi perdagangan.
4. Kekurangsempurnaan dalam mempersiapkan barang  
Khusus dalam transaksi ekspor, kurang mampunya eksportir dalam menanggulangi penyiapan barang dapat menimbulkn akibat yang tidak baik bagi kelangsungan hubungan transaksi dengan rekannya di luar negri.
Masalah-masalah yang timbul adalah akibat dari hal-hal berikut :
a.     Pengiriman barang terlambat disebabkan oleh kesulitas administrasi dan pengaturan pengangkutan, peraturan-peraturan pemerintad dan sebagainya.
b.      Mutu barang yang tidak dapat dipertahankan sesuai dengan perjanjian
c.      Kelangsungan penyediaan barang sesuai dengan perjanjian tidak dapat dipenuhi.
d.      Pengepakan yang tidak memenuhi syarat
e.      Keterlambatan dalam pengiriman dokumen-dokumen pengapalan.

5. Kebijaksanaan dalam pelaksanaan Ekspor Impor
Kelancaran transaksi ekspor impor sangat tergantung pada peraturan-peraturan yang mendasarinya. Peraturan-peraturan yang apabila sering berubah-ubah dapat membingungkan dan menimbulkan salah pengertian dan kekliruan, baik di pihak pengusaha di dalam negri maupun pengusaha d luar negri. Diperlukan penjelasan yang cukup tentang latar belakang perubahan-perubahan dan tujuannya, sehingga masing-masing pihak memaklumi dan mengetahui aturan main dalam transaksi selanjutnya.


 
Read More … Hambatan dalam perdagangan internasional

perdagangan internasional


Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dmaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.Bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negri, maka perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan ini disebabkan oleh faktor-faktor antara lain :
2.      Barang harus dikirim dan diangkut dari suatu negara kenegara lainnya melalui bermacam peraturan seperti pabean, yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah.
3.      Antara satu negara dengan negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, hukum dalam perdagangan dan sebagainya.

B.     MANFAAT MELAKUKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Setiap negara yang melakukan perdagangan dengan negara lain tetntu akan memperoleh manfaat bagi negara tersebut. Manfat tersebut antara lain :
Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut diantaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan IPTEK dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.

Sebab utama kegiatan perdagangan luar negri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negri.Sebagai contoh : Amerika Serikat dan Jepang mempunyai kemampuan untuk memproduksi kain. Akan tetapi, Jepang dapat memproduksi dengan lebih efesien dari Amerika Serikat. Dalam keadaan seperti ini, untuk mempertinggi keefisienan penggunaan faktor-faktor produksi, Amerika Serikat perlu mengurangi produksi kainnya dan mengimpor barang tersebut dari Jepang. Dengan mengadakan spesialisasi dan perdagangan, setiap negara dapat memperoleh keuntungan sebagai berikut
3.      Memperluas Pasar dan Menambah Keuntungan
Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negri.

4.      Transfer teknologi modern

Perdagangan luar negri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih moderen.
C.     SEBAB-SEBAB TERJADINYA PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Setiap negara dalam kehidupan di dunia ini pasti akan melakukan interaksi dengan negara-negara lain di sekitarnya. Biasanya bentuk kerjasama atau interaksi itu berbentuk perdagangan antar negara atau yang lebih dikenal dengan istilah perdagangan internasional. Beberapa aladan yang menyebabkan terjadinya perdagangan antar negara (perdagangan internasional) antara lain :
1.      Revolusi Informasi dan Transportasi
         Ditandai dengan berkembangnya era informasi teknologi, pemakaian sistem berbasis komputer serta kemajuan dalam bidang informasi, penggunaan satelit serta digitalisasi pemrosesan data, berkembangnya peralatan komunikasi serta masih banyak lagi.
2.      Interdependensi Kebutuhan
Kebebasan dalam melakukan transaksi serta melakukan kerjasama memiliki implikasi bahwa masing-masing negara akan mencari peluang dengan berinteraksi melalui perdagangan antar negara.

         Keunikan suatu negara tercermin dari apa yang dimiliki oleh negara tersebut yang tidak dimiliki oleh negara lain. Hal ini akan membuat negara memiliki keunggulan yang dapat diandalkan sebagai sumber pendapatan bagi negara tersebut.
         Perdagangan internasional juga dipengaruhi oleh faktor kebutuhan akan devisa suatu negara. Dalam memenuhi segala kebutuhannya setiap negara harus memiliki cadangan devisa yang digunakan dalammelakukan pembangunan, salah satu sumber devisa adalah pemasukan dari perdagangan internasional.


Membahas tentang perdagangan internasional tentunya tidak terlepas dari pembicaraan mengenai kegiatan ekspor impor. Dalam melakukan kegiatan ekspor impor tersebut perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku di bidang tersebut.

Bidang Ekspor

Ketentuan umum di bidang ekspor biasanya meliputi hal-hal yang berhubungan dengan proses pengiriman barang ke luar negri. Ketentuan tersebut meliputi antara lain :
Perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam ke luar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuanyang berlaku.
B.  Mendapat izin usaha dari Dept. Teknis/Lembaga    Pemerintah Non-Dept
C. Memiliki izin ekspor berupa :
Pengusaha yang dapat melakukan ekspor, yang telah memiliki SIUP atau izin usaha dari Dept. Teknis/LembagaPemerintah Non-Dept berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Perusahaan yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh jenis barang yang terdaftar sebagai barang ekspor dan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku. 

Bidang Impor

Ketentuan umum di bidang Impor biasanya meliputi hal-hal yang berhubungan dengan proses pengiriman barang ke dalam  negri. Ketentuan tersebut meliputi antara lain :
Perdagangan dengan cara memasukan barang dari luar negri ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuanyang berlaku.
a.   Memiliki izin ekspor berupa :
         b.   Persyaratan untuk memperoleh APIS :
c.   Persyaratan untuk memperoleh API :
Pengusaha yang dapat melakukan kegiatan perdagangan dengan cara memasukan barang dari luar negri ke dalam wilayah pabean Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Kategori Importir meliputi : Importir Umum, Importir Umum +, Importir Terdaftar, Importir Produsen, Produsen Importir dan Agen Tunggal.
Seluruh jenis barang yang terdaftar sebagai barang impor dan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku. 

E.     KEBIJAKSANAAN EKPOR IMPOR

Dalam menggiatkan kegiatan pergadangan internasional terutama ekspor impor pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai dasar pengaturan. Bentuk kebijaksanaan pemerintah tersebut diantaranya :
Tentang penyempurnaan dalam tata cara pelaksanaan ekspor impor terutama tentang pemeriksaan barang ekspor impor.

Tentang tata cara permohonan pengembalian bea masuk atau pembebasan bea masuk tambahan.
Tentang kelonggaran yang di berikan berkaitan dengan ekspor impor.
Tentang perubahan dalam tata cara dan kemudahan ekspor impor.

F.      JENIS-JENIS PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Perdagangan internasiaonal atau antara negara dapat dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya :
Dibagi dalam beberapa cara antara lain :
Pengiriman barang keluar negri sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negri, mempergunakan L/C dengan ketentuan devisa.
Barang dapat dikirim terlebih dahulu, sedangkan eksportir belum menerima L/C harus ada ijin khusus dari departemen perdagangan
Pengiriman barang ke luar negri untuk ditukarkan langsung dengan barang yang dibutuhkan dalam negri.
Jenis barter antara lain : 
Sistem pertukaran barang dengan barang dengan menggunakan alat penetu nilai atau lazim disebut dengan denominator of valuesuatu mata uang asing dan penyelesaiannya dilakukan melalui clearing pada neraca perdagangan antar kedua negara yang bersangkutan.
Sistem ini dapat diterapkan bilamana salah satu pihak tidak mungkin memanfaatkan sendiri barang yang akan diterimanya dari pertukaran tersebut, maka negara pengimpor dapat mengambil alih barang tersebut ke negara ketiga yang membutuhkannya.
Suatu sistem perdagangan timbal balik antar dua negara. Sebagai contoh suatu negara yang menjual barang kepada negara lain, mka negara yang bersangkutan juga harus membeli barang dari negara tersebut.
Suatu sistem penerapan alih teknologi dari suatu negara maju kepada negara berkembang dengan cara membantu menciptakan kapasitas produksi di negara berkembang , yang nantinya hasil produksinya ditampung atau dibeli kembali oleh negara maju.

Pengiriman barang dimana belum ada pembeli yang  tertentu di LN. Penjualan barang di luar negri dapat dilaksanakan melalui Pasar Bebas ( Free Market) atau Bursa Dagang ( Commodites Exchange)   dengan  cara lelang. Cara pelaksanaan lelang pada umumnya sebagai berikut :
Untuk memperluas pasaran hasil kita terutama dengan negara-negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian perdagangan ( rade agreement) dengan salah saru negara. Perjanjian itu menetapkan junlah tertentu dari barang yang akan di ekspor ke negara tersebut dan sebaliknya dari negara itu akan mengimpor sejumlah barang tertentu yang dihasilkan negara tersebut.
Setiap usaha yang bertujuan memindahkan kekayaan dari satu negara ke negara lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Dibagi menjadi 2 bagian :
Bagi negara yang berbatasan yang dilakukan dengan persetujuan tertentu (Border Agreement), tujuannya pendudukan perbatasan yang saling berhubungan diberi kemudahan dan kebebasan dalam jumlah tertentu dan wajar. Border Crossing dapat terjadi melalui :
Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa lautan, perdagangan dilakukan dengan cara penyebrangan laut

Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa daratan, perdagangan dilakukan dengan cara setiap pendudik negara tersebut melakukan interaksi dengan  melewati batas daratan di masing-masing negara melalui persetujuan yang berlaku

Read More … perdagangan internasional

Defisit dan Surplus

Defisit atau surplus merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut defisit; sebaliknya, penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus.

   Sejak TA 2000, Indonesia menerapkan anggaran defisit menggantikan anggaran
berimbang dan dinamis yang telah digunakan selama lebih dari tiga puluh tahun.
Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit anggaran, yaitu:
keseimbangan primer (primary balance) dan keseimbangan umum (overall
balance). Keseimbangan primer adalah total penerimaan dikurangi belanja tidak
termasuk pembayaran bunga. Keseimbangan umum adalah total penerimaan
dikurangi belanja termasuk pembayaran bunga.
Read More … Defisit dan Surplus

Penerimaan dan pengeluaran

   Belanja negara terdiri atas anggaran belanja pemerintah pusat, dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana penyeimbang.

   Sebelum diundangkannya UU No. 17/2003, anggaran belanja pemerintah pusat
dibedakan atas pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. UU No.
17/2003 mengintrodusing uniffied budget sehingga tidak lagi ada pembedaan
antara pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
  
   Dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK). Sementara itu, dana otonomi khusus dialokasikan untuk provinsi Daerah Istimewa Aceh dan provinsi Papua.
Read More … Penerimaan dan pengeluaran

Sumber pendapatan atau penerimaan APBN

Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),Cukai, danPajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor) merupakan sumber penerimaan utama dari APBN. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam,
setoran laba BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun
memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaan anggaran,
jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya. Berbeda dengan
sistem penganggaran sebelum tahun anggaran 2000, pada sistem
penganggaran saat ini sumber-sumber pembiayaan (pinjaman) tidak lagi
dianggap sebagai bagian dari penerimaan.

    Dalam pengadministrasian penerimaan negara, departemen/lembaga tidak
boleh menggunakan penerimaan yang diperolehnya secara langsung untuk
membiayai kebutuhannya. Beberapa pengeculian dapat diberikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan terkait.
Read More … Sumber pendapatan atau penerimaan APBN

APBN

Definisi APBN:
Adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan dengan Undang-undang, serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Masa berlaku APBN :
APBN Indonesia mulai tahun 2000 ditetapkan  berlaku mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sedang berjalan. Sebelum tahun 2000 APBN  berlaku  mulai 1 April sampai dengan 30 Maret tahun berikutnya.

Fungsi APBN:
Fungsi Alokasi
Berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara.

Fungsi Distribusi
Berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat.  Pemerataan kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Fungsi Stabilitas
Berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap seimbang, yaitu permintaan agregat (keseluruhan) sama dengan penawaran agregat. APBN bagi pemerintah sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik dalam kondisi perekonomian yang stabil, depresi ataupun inflasi.

Tujuan penyusunan APBN
Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan rakyat
Meningkatkan koordinasi dalam lingkungan pemerintah
Membantu pemeritah mencapai tujuan kebijakan fiskal
Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja negara
Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik.

Proses penyusunan APBN
Pemerintah (Presiden dibantu para menteri, terutama Menteri Keuangan) menyusun RABPN berdasarkan asumsi-asumsi, yaitu tentang :
Kondisi ekonomi makro seperti Produk Domestik Bruto (PDB) menurut harga yang berlaku
Pertumbuhan ekonomi
Inflasi
Nilai tukar rupiah
Rata-rata suku bunga SBI 3 bulan
Harga minyak internasional
Serta produksi minyak dalam negeri

Dalam menyusun RAPBN digunakan azas kemandirian, azas penghematan, azas penajaman prioritas pembangunan.

RAPBN oleh pemerintah diajukan ke DPR dan dilakukan pembahasan dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten sesuai bidang masing-masing. Jika telah disetujui, DPR akan mengesahkan RAPBN menjadi APBN. Hak DPR untuk menetapkan anggaran negara disebtut Hak Budget. Namun jika tidak ditemukan kesepakatan tentang RAPBN, DPR menetapkan APBN tahun lalu sebagai APBN tahun berjalan.

Struktur APBN :

A. PENDAPATAN NEGARA dan HIBAH, terdiri :

Penerimaan Dalam Negeri, terdiri :

Penerimaan Pajak, meliputi :
Pendapatan Pajak Dalam Negeri
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meliputi :
Penerimaan Sumber daya Alam
Pendapatan Bagian Laba BUMN
Pendapatan Negara Bukan Pajak lainnya
Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)

Hibah

B. BELANJA NEGARA, terdiri :

Belanja Pemerintah Pusat, meliputi :
Belanja Pegawai
Belanja Barang
Belanja Modal
Belanja Bunga dan Pinjaman
Subsidi (subsidi energi dan subsidi nonenergi)
Belanja Hibah
Belanja Bantuan Sosial
Belanja lain-lain

Transfer ke Daerah, meliputi :
Dana p\Perimbangan (Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus)
Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian

C. KESEIMBANGAN PRIMER

D. SURPLUS/DEFISIT ANGGARAN

E. PEMBIAYAAN, terdiri :

Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi :
Perbankan Dalam Negeri
Nonperbankan Dalam Negeri

Pembiayaan Luar Negeri Netto, terdiri :
Penarikan pinjaman luar negeri bruto, (pinjaman program, Pinjaman proyek)
Penerusan pinjaman
Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri

Deskripsi per pos.

Sumber Pendapatan/Penerimaan Pemerintah Pusat :

Sebagaimana struktur APBN di atas, maka sumber pendapatan negara dapat diuraikan sebagai berikut :

Penerimaan Dalam Negeri, berasal dari :
Penerimaan Pajak.

Penerimaan pajak yang masuk pos penerimaan pemerintah pusat, meliputi :

Pajak Dalam Negeri, (PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB, Cukai, dan pajak lain.

Pajak Perdagangan Internasional, (penerimaan bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penerimaan sumber daya alamyang merupakan hasil pengelolaan kekayaan alam
Penerimaan atas laba BUMN, sesuai dengan besarnya kepemilikan saham BUMN
PNBP lain, seperti pungutan yang dikelola Kementrian atau lembaga yang berhubungan dengan pelayanan umum

Hibah

Adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan pihak swasta dalam negeri dan pemerintah daerah serta pihak swasta luar negeri dan pemerintah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali dan tidak mengikat, tidak secara terus-menerus, dan dialokasikan untuk kegiatan tertentu sesuai Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding).

PENGELUARAN/BELANJA NEGARA

Pengeluaran Pemerintah Pusat, terdiri :

Belanja Pegawai, (PNS, TNI, POLRI, Pensiunan)

Belanja Barang, dialokasikan untuk ;
Mempertahankan fungsi pelayanan publik
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas,pemeliharaan aset negara
Mendukung kegiatan pemerintahan

Belanja Modal
Yaitu belanja yang digunakan untuk membiayai pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan, mesin, gedung, jaringan, dan sarana fisik lain

Pembayaran Bunga Utang
Pembayaran utang dalam negeri dipengaruhi oleh tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembayaran utang luar negeri bersumber dari pinjaman bilateral, multilateral, fasilitas kredit eskpor, dan pinjaman lain.

Belanja Subsidi
Digunakan untuk menjaga stabilitas harga, membantu masyarakat kurang mampu, membantu usaha skala mikro dan menengah, BUMN , membantu BUMN yang melaksanakan pelayanan umum

Belanja Hibah
Merupakan transfer uang, barang, jasa yang bersifat tidak wajib kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, negara lain, atau organisasi internasional

Bantuan Sosial
Diberikan dalam bentuk transfer uang atau barang kepada masyarakat melalui lembaga nirlaba (sosial) untuk melindungi resiko sosial.

Belanja Daerah
Dana Perimbangan, meliputi :
Dana Bagi Hasil (DBH), yaitu dana bagian daerah yang bersumber dari penerimaan daerah, baik pajak maupun sumber daya alam (dalam bentuk prosentase)
Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu instrumen yang bersifat umum (block grant) guna mengatasi ketimpangan fiskal antar daerah untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah
Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu instrumen transfer bersifat khusus (specific grant) untuk membiayai kebutuhan khusus daerah dan atau nasional

Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian

Dana Otonomi Khusus diberikan kepada daerah-daerah yang masih tertinggal untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dll

Dana Penyesuaian, diberikan kepada daerah yang menerima DAU lebih kecil dari tahun sebelumnya.



http://www.babejoko.web.id/2010/10/04/anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara.php
Read More … APBN