Pengaruh Pajak Terhadap Kebijakan Fiskal


 target penerimaan pajak Ditjen Pajak dalam APBN 2009 mencapai Rp 577,4 triliun, berarti masih kurang Rp 11,6 triliun. Total target penerimaan perpajakan (termasuk penerimaan perpajakan dari Ditjen Bea Cukai) pada APBN 2009 mencapai Rp 652 triliun atau sekitar 75 persen dari Penerimaan Dalam Negeri atau(sekitar 65,2 persen dari volume APBN 2009.Pada tahun 2010, penerimaan perpajakan ditargetkan Rp 742,7 triliun atau sekitar 78 persen dari Penerimaan Dalam Negeri atau sekitar 71 persen dari volume APBN 2010. Target penerimaan perpajakan sebesar Rp 742,7 triliun tersebut naik sebesar Rp 90,7 triliun dibanding target dalam APBN 2009. Dari target tersebut, sebesar Rp 658,2 triliun merupakan pajak yang dikelola Ditjen Pajak. Dari fakta-fakta ini terlihat kontribusi penerimaan perpajakan dalam APBN sangat dominan. Karena itu, penting menjaga lingkungan perpajakan yang kondusif agar masyarakat turut menyuk-seskannya.

Selain sebagai kontributor terbesar bagi APBN, pajak juga menjadi instrumen penting dalam kebijakan fiskal. Salah satu peran pentingnya tersebut sudah dibuktikan pada 2009. Di tengah krisis ekonomi global, ekonomi kita ternyata masih bisa tumbuh positif. Salah satunya adalah karena efek dari insentif pajak, seperti penurunan tarif PPh, pajak ditanggung pemerintah, peningkatan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan lain sebagainya. Melalui insentif pajak ini, daya beli masyarakat tetap terjaga sehingga konsumsi masyarakat tetap tumbuh.Apakah ini berarti peran pajak dalam kebijakan fiskal telah optimal? Saya berpendapat optimalisasi pajak masih terbuka untuk ditingkatkan. Pajak merupakan faktor yang tidak bisa lepas dari PDB. Itulah mengapa untuk mengetahui optimalisasi penerimaan pajak selalu dikaitkan dengan PDB dalam sebuah rasio yang disebut tax ratio. Idealnya, setiap peningkatan PDB atau terjadi pertumbuhan ekonomi, penerimaan pajak juga harus meningkat.


Tax ratio kita pada tahun 2010 diperkirakan mencapai 12,4 persen terhadap PDB. Tax ratio 2010 ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2009 yang mencapai 12 persen, tetapi lebih rendah dibandingkan tahun 2008 yang mencapai 13,3 persen. Masih rendahnya tax ratio ini tentunya menjadi catatan tersendiri, karena pada 2007, pemerintah pernah membuat target tax ratio akhir 2009 mencapai 16 persen. Sayangnya, pada 2009 justru terjadi krisis, yang tentunya akan bertentangan dengan semangat menggenjot pertumbuhan ekonomi, bila pajak harus pula digenjot. Persoalannya bukan di situ, tapi yang terpenting adalah bagaimana caranya agar tax ratio bisa ditingkatkan.

Pemerintah biasanya melihat rendahnya tax ratio sebagai bukti bahwa masih banyaknya bidang usaha yang belum terkena pajak. Penilaian ini tidak keliru karena faktanya tax coverage ratio kita memang tergolong rendah (yaitu sekitar 70 persen) dibandingkan negara-negara lain. Walaupun begitu, juga tidak terlalu tepat bila argumentasi ini kemudian dijadikan dasar peningkatan perpajakan semata-mata melalui ekstensifikasi pajak. Upaya ekstensifikasi pajak penting untuk meningkatkan basis perpajakan. Namun, langkah ini juga perlu mempertimbangkan dampaknya bagi perekonomian, bila kemudian upaya ekstensifikasi difokuskan pada usaha-usaha kecil yang sesungguhnya membutuhkan lebih banyak insentif.

Selain melakukan ekstensifikasi, ada baiknya bila pemerintah lebih menekankan pada upaya intensifikasi pada basis perpajakan yang dimiliki saat ini. Intensifikasi ini khususnya diarahkan untuk mengejar wajib pajak bosan Di sini, selain perlu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, pemerintah juga perlu fokus pada law enforcement terhadap aparat pajaknya. Karena, pada kedua titik inilah sering terjadi berbagai bentuk penghindaran pajak. Mengingat besarnya magnitude jumlah pajak yang harus dibayar, tentunya hal ini berpotensi menggoda wajib pajak dan aparat pajak untuk melakukan penghindaran pajak. Dan saya kira, terungkapnya kasus mafia pajak saat ini, penting dijadikan momentum untuk menegakkan law enforcement terhadap apa-rat pajak dan wajib pajak besar yang nakal.

Mengapa isu tax ratio ini, sekalipun -penggunaannya sebagai indikator banyak digugat, penting dicermati? Faktanya bahwa faktor pembentuk PDB tidak hanya berasal dari swasta, tetapi juga berasal dari pemerintah melalui APBN. Dan, faktanya bahwa APBN kita sebagian dibiayai dengan utang. Pemerintah mengatakan bahwa posisi utang kita aman sekalipun jumlahnya terus meningkat, karena rasio utang terhadap PDB terus menurun. Pemerintah menyebut rendahnya rasio utang mengindikasikan jumlah utang yang ditarik pemerintah setiap tahun telah dilakukan secara hati-hati, terencana, dan tepat sasaran. Sehingga, kontribusinya terhadap perekonomian nasional telah mendorong peningkatan ekonomi dalam jumlah yang lebih besar dibandingkan peningkatan utang itu sendiri.

Karena utang pemerintah dikatakan telah memberikan dampak positif bagi perekonomian, tentunya kita juga berharap bahwa peningkatan perekonomian juga kembali ke APBN melalui peningkatan pajak. Harapannya, dengan peningkatan pajak, jumlah utang pemerintan .dapat dikurangi agar APBN kita menjadi semakin lebih sehat. Saya memiliki keyakinan jika kita fokus pada pembenahan internal aparat pajak dan pada peningkatan kepatuhan wajib pajak besar, sekalipun dengan tingkat tax coverage ratio saat ini, sesungguhnya tax ratio kita bisa lebih tinggi.Karena itu, kita sangat berharap reformasi birokrasi dan perpajakan betul-betul diimplementasikan secara konsisten dengan law enforcement yang kuat.

Di satu sisi, pemerintah mengimbau agar wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban pajaknya, di sisi lain muncul berita mafia pajak, yang berpotensi melemahkan semangat membayar pajak. Berdasarkan siaran pers Ditjen Pajak, realisasi penerimaan pajak tahun 2009 yang dikelola Ditjen Pajak (termasuk PPh Migas) hingga 31 Desember 2009 mencapai Rp 565,77 triliun. Sementara itu, target penerimaan pajak Ditjen Pajak dalam APBN 2009 mencapai Rp 577,4 triliun, berarti masih kurang Rp 11,6 triliun. Salah satunya adalah karena efek dari insentif pajak, seperti penurunan tarif PPh, pajak ditanggung pemerintah, peningkatan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan lain sebagainya. Intensifikasi ini khususnya diarahkan untuk mengejar wajib pajak bosan Di sini, selain perlu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, pemerintah juga perlu fokus pada law enforcement terhadap aparat pajaknya. Mengingat besarnya magnitude jumlah pajak yang harus dibayar, tentunya hal ini berpotensi menggoda wajib pajak dan aparat pajak untuk melakukan penghindaran pajak. Dan saya kira, terungkapnya kasus mafia pajak saat ini, penting dijadikan momentum untuk menegakkan law enforcement terhadap apa-rat pajak dan wajib pajak besar yang nakal. Saya memiliki keyakinan jika kita fokus pada pembenahan internal aparat pajak dan pada peningkatan kepatuhan wajib pajak besar, sekalipun dengan tingkat tax coverage ratio saat ini, sesungguhnya tax ratio kita bisa lebih tinggi.

http://b-prakoso27210001.blogspot.com/2011/05/pengaruh-pajak-apbn-terhadap-kebijakan.html

0 komentar:

Posting Komentar